SELAMAT DATANG DI KABUPATEN NAGEKEO // WELL COME TO NAGEKEO

Senin, 12 Juli 2010

Grand Strategi Pemerintah Membangun Kabupaten Nagekeo






Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyadari betul apa saja yang harus dibuatnya. Sebagai daerah otonom yang baru definitif empat tahun, pemerintah bersama masyarakatnya memantapkan strategi dan membangun daerah ini dari titik nol sebagai awal pembangunannya.

MBAY, ELSAR- Dengan Visi “Membangun Nagekeo Yang Sejahtera Berdasarkan Rasa Kebersamaan dan Solidaritas”, Pemerintah Kabupaten Nagekeo sejak awal membangun daerah ini di atas tiga batu tungku. Ketiga batu tungku itu yakni tungku pemerintahan, tungku adat dan tungku agama. Dalam pembangunannya, pemerintah bersama masyarakat Nagekeo sangat menghargai dan mennjunjung tinggi nilai-nilai kreatifitas, sejahtera, kebersamaan dan solidaritas.
Kabupaten Nagekeo yang saat ini dipimpin oleh Bupati Drs. Yohanes Samping Aoh dan Wakil Bupati Drs. Paulus Kadju, mnenetapkan grand strategi pemerintahannya. Pertama, kreatif mengembangkan pemerintahan wirausaha dan pelayanan yang berkeadilan. Kedua, kreatif mengembangkan sumber daya manusia yang berorientasi wirausaha dan mandiri secara berkelanjutan dalam semangat kebersamaan dan solidaritas. Ketiga, kreatif menumbuh-kembangkan ekonomi rakyat berbasis desa dan kawasan cepat tumbuh dengan mengembangkan serta memanfaatkan teknologi tepat guna. Keempat, kreatif memantapkan dan menata infrastruktur, pertanahan serta lingkungan hidup guna menciptakan pembangunan berkelanjutan. Kelima, kreatif menata dan mengendalikan penduduk serta keluarga berencana guna menciptakan keluarga yang mandiri dan sejahtera dalam semangat kebersamaan.

KREATIF PERTAMA

KREATIF MENGEMBANGKAN PEMERINTAHAN WIRAUSAHA DAN PELAYANAN YANG BERKEADILAN.
1. Seluruh masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatannya secara damai, tertib dan aman.
a. Satpol PP:
• Persentase penurunan pelanggaran perda.
• Persentase kegiatan unjuk rasa yang aman dan damai.
b. Dinas Sosdukcapilnakertrans:
• Persentase pengguna/tenaga kerja yang mematuhi UU ketenagakerjaan.
• Persentase penyelesaian kasus ketenagakerjaan.
c. Dinas hubbudparkominfo:
• Persentase ketaatan usaha di bidang pariwisata.
• Persentase penurunan pelanggaran lalu lintas.
d. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah:
• Persentase ketaatan pembayaran pajak dan retribusi.
e. Dinas Pertambangan dan Energi: ***
• Persentase penurunan penambangan liar.
f. Dinas Pertanian:
• Persentase penurunan illegal logging.
• Persentase peternak yang mematuhi ketentuan peternakan.
• Persentase bibit yang bersertifikasi.
• Persentase produk hewan dan hasil olahannya yang tidak layak konsumsi.
g. Dinas PerindagkopUMKM:
• Persentase barang beredar dan jasa yang sesuai ketentuan.
h. Dinas Kelautan dan Perikanan:
• Persentase nelayan yang menggunakan alat tangkap dan bahan yang memenuhi ketentuan.
i. Inspektorat:
• Persentase penyelesaian kasus pelanggaran aparatur secara tepat waktu.
j. BPMDPPAKB&KESBANGLINMAS:
• Jumlah konflik antar masyarakat.
• Persentase daerah rawan bencana yang memiliki sistem mitigasi bencana secara efektif.
• Persentase penyelesaian kasus KDRT, trafficking dan perlindungan anak.
k. Bagian Hukum:
• Jumlah produk hukum daerah yang disahkan secara tepat waktu.
• Persentase permasalahan hukum yang diselesaikan secara tepat waktu.
l. Bagian Administrasi Kemasyarakatan:
• Akuratnya informasi pemerintah yang beredar di masyarakat.
• Indeks kepuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah (Terbangunnya citra positif pemerintah di mata masyarakat).
m. Bagian Ekonomi:
• Persentase ketaatan pembayaran retribusi atas hasil komoditi yang keluar daerah.
n. Bagian Kesra :
• Jumlah tempat peribadatan yang mendapatkan bantuan.
• Jumlah bantuan untuk organisasi kemasyarakatan, pemuda dan olahraga.
o. Kantor Pelayanan Terpadu: ***
• Persentase penurunan pelanggaran ijin usaha.
p. Camat:
• Kondusifnya wilayah kecamatan.

2. Seluruh potensi dipetakan, dikembangkan dan dipromosikan secara tepat sasaran dengan basis data yang akurat dan up-to-date.
a. Bappedas:
• Persentase kecamatan yang memiliki pemetaan potensi secara up-to-date dan akurat.
b. Kantor Penanaman Modal:
• Jumlah potensi yang dipromosikan dengan data yang up-to-date dan akurat.
• Persentase pertumbuhan realisasi investasi.
• Jumlah dan sebaran PMA dan PMDN.
• Jumlah kemitraan strategis nasional dan internasional dalam pengembangan potensi Nagekeo.
c. Dinas Hubbudparkominfo:
• Jumlah potensi yang disajikan secara on-line dengan data yang up-to-date dan akurat.
d. Dinas Pertambangan dan Energi: ***
• Jumlah potensi bidang pertambangan dan energi yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
• Persentase potensi yang dikembangkan.
e. Dinas Kelautan dan Perikanan:
• Jumlah potensi bidang kelautan dan perikanan yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
• Persentase potensi yang dikembangkan.
f. Dinas Pertanian :
• Jumlah potensi bidang pertanian yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
• Persentase potensi yang dikembangkan.
g. Dinas PerindagkopUKM:
• Jumlah potensi bidang perdagangan dan perindustrian yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
• Persentase pertumbuhan industri yang mengelola SDA.
h. Kantor Lingkungan Hidup:
• Jumlah potensi keanekaragaman hayati yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
• Persentase potensi yang dikembangkan.
i. Dinas hubbudparkominfo:
• Jumlah potensi kebudayaan dan pariwisata yang memiliki pemetaan secara rinci, akurat dan up-to-date.
• Persentase potensi yang dikembangkan.
j. Bagian Perekonomian:
• Jumlah potensi dengan informasi harga pasar, persediaan, volume permintaan, volume penjualan, potensi pasar, yang dapat diakses secara on-line dan up-to-date.
3. Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan dilaksanakan secara terintegrasi dan tepat waktu dengan basis data yang up-to-date dan akurat.
a. Bappedas :
• Persentase SKPD yang menerapkan perencanaan secara terintegrasi dan tepat waktu berdasarkan basis data yang up-to-date dan akurat.
• Persentase SKPD yang menerapkan sistem informasi perencanaan dan monev terintegrasi secara on-line.
b. Inspektorat :
• Persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tingkat kabupaten, provinsi dan regional.
• Persentase kasus pengaduan masyarakat yang dituntaskan.
• Persentase penyalahgunaan keuangan daerah.
c. Dinas PPKAD:
• Persentase SKPD yang menerapkan penganggaran yang tepat sasaran dan tepat waktu secara terintegrasi dengan hasil yang terukur.
d. BPMDPPAKB & KESBANGLINMAS:
• Persentase desa yang memiliki profil desa.
• Persentase kecamatan yang memiliki data keluarga yang up-to-date dan akurat.
e. Dinas Hubbudparkominfo:
• Persentase SKPD yang terintegrasi dalam jaringan komunikasi online.
f. Bagian Administrasi Pembangunan :
• Persentase pembangunan yang dilaksanakan secara terintegrasi, tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat.
• Persentase pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara on-line.
g. Bagian Organisasi:
• Persentase SKPD yang menyampaikan RKT, LAKIP dan laporan penetapan kinerja secara benar dan tepat waktu.
h. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum:
• Persentase LPPD, LKPD, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah secara benar dan tepat waktu.
i. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah:
• Persentase kelengkapan dokumen arsip daerah
j. Kantor Pelayanan Terpadu: ***
• Persentase pelayanan publik yang dilaksanakan secara on-line di kecamatan.
k. Semua SKPD :
• Persentase kelengkapan data secara up-to-date dan akurat.
• Persentase pelaporan secara benar dan tepat waktu.

4. Seluruh aparatur memiliki kompetensi sesuai bidangnya serta memperoleh reward-punishment sesuai kinerjanya.
a. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan:
• Persentase aparatur yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
• Persentase aparatur yang memperoleh reward dan punishment yang jelas.
• Persentase aparatur yang memperoleh pengembangan karir yang tepat waktu.
• Persentase SKPD yang memiliki aparatur kompeten sesuai kebutuhan.
b. Bagian Organisasi:
• Persentase jabatan struktural yang memiliki standar kompetensi.
c. Semua SKPD:
• Persentase penurunan pelanggaran disiplin pegawai.
• Persentase aparatur yang memiliki kompetensi teknis sesuai bidangnya.

5. Seluruh SKPD mencapai target kinerjanya sesuai SOP dan tertib administrasi.
a. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan & Asset Daerah:
• Persentase SKPD yang melakukan pengelolaan dan pelaporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai standar.
• Persentase Asset daerah yang diinventarisir dan digunakan secara tepat.
b. Bappedas:
• Teridentifikasinya faktor penyebab keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian target sasaran grand strategy secara periodik.
c. Bagian Administrasi Pembangunan :
• Persentase pengadaan barang dan jasa yang taat aturan.
d. Semua SKPD:
• Persentase pemenuhan terhadap SOP.
• Persentase pencapaian target kinerja. (kegiatan rutin)

6. Seluruh desa menerapkan administrasi pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel.
a. Bagian Administrasi Pemerintahan:
• Persentase perangkat desa yang menerapkan buku administrasi pemerintahan desa.
• Persentase kepala desa dan perangkat desa yang memiliki kompetensi sesuai bidang.
• Persentase desa yang melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Alokasi Dana Desa (ADD) secara tepat waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar