KREATIF MEMANTAPKAN DAN MENATA INFRASTRUKTUR, PERTANAHAN SERTA LINGKUNGAN HIDUP GUNA MENCIPTAKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN.
1. Seluruh sentra produksi memiliki listrik, air, sanitasi, drainase serta transportasi yang handal.
a. Dinas PU:
• Persentase sentra produksi yang memiliki jalan dan jembatan, sanitasi dan drainase yang handal.
• Persentase lahan pertanian yang terairi secara kontinue.
b. Dinas Pertanian:
• Persentase sawah yang memiliki jalan usaha tani dan jalan produksi.
• Persentase sawah yang memiliki jaringan irigasi tersier.
• Persentase sentra ekonomi pertanian yang memiliki UPJA (Unit Penyewaan Jasa Alsintan).
• Jumlah RPH yang memiliki sarana pengolahan limbah, sanitasi dan drainase.
c. Dinas Kelautan dan Perikanan:
• Persentase sentra produksi perikanan yang memiliki jalan produksi, fasilitas pengolahan ikan, sanitasi dan drainase.
• Jumlah PPI, jetty dan BBI.
d. Kantor Lingkungan Hidup:
• Persentase sentra produksi yang bebas sampah berserakan.
• Jumlah sumber mata air yang dikonservasi.
e. Dinas Pertambangan dan Energi: ***
• Persentase sentra produksi yang memiliki sarana listrik yang cukup.
f. Dinas hubbudparkominfo:
• Persentase sentra produksi yang memiliki akses transportasi yang tertib, aman dan lancar.
• Rasio ketersediaan jaringan trayek antar kota.
• Rasio ketersediaan fasilitas lalu lintas jalan.
g. Dinas Kesehatan:
• Persentase sentra produksi yang memenuhi standar kesehatan.
2. Kawasan pemukiman memenuhi standar pemukiman sehat serta dapat diakses sarana transportasi yang lancar.
a. Dinas PU:
• Persentase kawasan pemukiman yang memiliki jalan dan jembatan, sanitasi, drainase dan fasum-fasos.
b. Kantor Lingkungan Hidup:
• Persentase kawasan pemukiman yang bebas sampah berserakan.
• Rasio ruang terbuka hijau.
c. Dinas Pertambangan dan Energi: ***
• Persentase kawasan pemukiman yang memiliki sarana listrik yang cukup.
d. Dinas hubbudparkominfo:
• Persentase kawasan pemukiman yang memiliki akses transportasi yang tertib, aman dan lancar.
e. Dinas Kesehatan:
• Persentase kawasan pemukiman, fasum dan fasos yang memenuhi standar kesehatan.
f. Dinas Sosdukcapilnakertrans:
• Persentase kawasan transmigrasi yang memenuhi standar kelayakan.
• Jumlah rumah yang dibangun dan direhabilitasi untuk RTM.
g. BPMDPPAKB&KESBANGLINMAS:
• Jumlah stimulan dan swadaya masyarakat dalam membangun infrastruktur pedesaan.
3. Bandar udara dan pelabuhan di Nagekeo menjadi bandara dan pelabuhan terbesar di Flores.
a. Dinas hubbudparkominfo:
• Jumlah barang dan penumpang dari/ke bandara & pelabuhan.
• Persentase kelengkapan fasilitas utama dan penunjang di pelabuhan dan bandara.
• Rasio kecukupan sarana angkutan di pelabuhan dan bandara.
b. Dinas PU:
• Persentase pemenuhan infrastruktur pendukung pelabuhan dan bandara.
c. Bag Kepemerintahan:
• Persentase ketersediaan lahan untuk pelabuhan dan bandara.
d. Dinas Pertambangan & Energi:
• Persentase kecukupan listrik di pelabuhan dan bandara.
e. PerindagkopUKM:
• Jumlah pengusaha yang melakukan perdagangan antar pulau.
• Jumlah industri penunjang sarana transportasi
f. Kantor Penanaman Modal:
• Jumlah pengusaha yang mendirikan pabrik/industri di Nagakeo.
• Nilai investasi di Nagakeo.
g. UPT Pelayanan Terpadu:
• Ketepatan waktu dan administrasi pelayanan perijinan.
4. Pertanahan di Nagekeo memiliki status tanah yang jelas sesuai hukum.
a. Bagian Pemerintahan Umum:
• Persentase desa dan kecamatan yang memiliki batas wilayah yang jelas.
• Persentase lahan pertanahan yang bersertifikat.
• Persentase tanah ulayat yang memiliki kepastian hak atas tanah.
b. Camat:
• Persentase sengketa tanah yang diselesaikan.
5. Seluruh pembangunan dilaksanakan secara ramah lingkungan berdasarkan RTRW yang berbasis agropolitan.
a. Bappedas:
• Persentase kecamatan yang mempunyai rencana detil tata ruang kecamatan.
b. Dinas PU:
• Persentase pembangunan sesuai tata ruang.
c. Dinas hubbudparkominfo:
• Persentase pembangunan transportasi sesuai Tata Transportasi Lokal (TATRALOK) dan RTRW.
• Persentase pembangunan kawasan pariwisata & tapak wisata yang sesuai tata ruang.
d. Dinas PerindagkopUKM:
• Persentase pembangunan industri dan pusat perdagangan yang sesuai tata ruang.
e. Dinas Pertanian:
• Persentase pembangunan pertanian yang sesuai tata ruang.
• Persentase penurunan konversi lahan pertanian.
• Persentase Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dipelihara.
f. Dinas Kelautan dan Perikanan:
• Persentase pembangunan di wilayah pesisir/pantai dan perikanan yang sesuai tata ruang.
g. Kantor Lingkungan Hidup:
• Persentase terpeliharanya kawasan lindung.
• Persentase usaha yang memenuhi standar baku mutu lingkungan.
• Persentase desa yang bebas pencemaran lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar