SELAMAT DATANG DI KABUPATEN NAGEKEO // WELL COME TO NAGEKEO

Senin, 12 Juli 2010

KREATIF KEEMPAT

KREATIF MEMANTAPKAN DAN MENATA INFRASTRUKTUR, PERTANAHAN SERTA LINGKUNGAN HIDUP GUNA MENCIPTAKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN.
1. Seluruh sentra produksi memiliki listrik, air, sanitasi, drainase serta transportasi yang handal.
a. Dinas PU:
• Persentase sentra produksi yang memiliki jalan dan jembatan, sanitasi dan drainase yang handal.
• Persentase lahan pertanian yang terairi secara kontinue.
b. Dinas Pertanian:
• Persentase sawah yang memiliki jalan usaha tani dan jalan produksi.
• Persentase sawah yang memiliki jaringan irigasi tersier.
• Persentase sentra ekonomi pertanian yang memiliki UPJA (Unit Penyewaan Jasa Alsintan).
• Jumlah RPH yang memiliki sarana pengolahan limbah, sanitasi dan drainase.
c. Dinas Kelautan dan Perikanan:
• Persentase sentra produksi perikanan yang memiliki jalan produksi, fasilitas pengolahan ikan, sanitasi dan drainase.
• Jumlah PPI, jetty dan BBI.
d. Kantor Lingkungan Hidup:
• Persentase sentra produksi yang bebas sampah berserakan.
• Jumlah sumber mata air yang dikonservasi.
e. Dinas Pertambangan dan Energi: ***
• Persentase sentra produksi yang memiliki sarana listrik yang cukup.
f. Dinas hubbudparkominfo:
• Persentase sentra produksi yang memiliki akses transportasi yang tertib, aman dan lancar.
• Rasio ketersediaan jaringan trayek antar kota.
• Rasio ketersediaan fasilitas lalu lintas jalan.
g. Dinas Kesehatan:
• Persentase sentra produksi yang memenuhi standar kesehatan.

2. Kawasan pemukiman memenuhi standar pemukiman sehat serta dapat diakses sarana transportasi yang lancar.
a. Dinas PU:
• Persentase kawasan pemukiman yang memiliki jalan dan jembatan, sanitasi, drainase dan fasum-fasos.
b. Kantor Lingkungan Hidup:
• Persentase kawasan pemukiman yang bebas sampah berserakan.
• Rasio ruang terbuka hijau.
c. Dinas Pertambangan dan Energi: ***
• Persentase kawasan pemukiman yang memiliki sarana listrik yang cukup.
d. Dinas hubbudparkominfo:
• Persentase kawasan pemukiman yang memiliki akses transportasi yang tertib, aman dan lancar.
e. Dinas Kesehatan:
• Persentase kawasan pemukiman, fasum dan fasos yang memenuhi standar kesehatan.
f. Dinas Sosdukcapilnakertrans:
• Persentase kawasan transmigrasi yang memenuhi standar kelayakan.
• Jumlah rumah yang dibangun dan direhabilitasi untuk RTM.
g. BPMDPPAKB&KESBANGLINMAS:
• Jumlah stimulan dan swadaya masyarakat dalam membangun infrastruktur pedesaan.

3. Bandar udara dan pelabuhan di Nagekeo menjadi bandara dan pelabuhan terbesar di Flores.
a. Dinas hubbudparkominfo:
• Jumlah barang dan penumpang dari/ke bandara & pelabuhan.
• Persentase kelengkapan fasilitas utama dan penunjang di pelabuhan dan bandara.
• Rasio kecukupan sarana angkutan di pelabuhan dan bandara.
b. Dinas PU:
• Persentase pemenuhan infrastruktur pendukung pelabuhan dan bandara.
c. Bag Kepemerintahan:
• Persentase ketersediaan lahan untuk pelabuhan dan bandara.
d. Dinas Pertambangan & Energi:
• Persentase kecukupan listrik di pelabuhan dan bandara.
e. PerindagkopUKM:
• Jumlah pengusaha yang melakukan perdagangan antar pulau.
• Jumlah industri penunjang sarana transportasi
f. Kantor Penanaman Modal:
• Jumlah pengusaha yang mendirikan pabrik/industri di Nagakeo.
• Nilai investasi di Nagakeo.
g. UPT Pelayanan Terpadu:
• Ketepatan waktu dan administrasi pelayanan perijinan.

4. Pertanahan di Nagekeo memiliki status tanah yang jelas sesuai hukum.
a. Bagian Pemerintahan Umum:
• Persentase desa dan kecamatan yang memiliki batas wilayah yang jelas.
• Persentase lahan pertanahan yang bersertifikat.
• Persentase tanah ulayat yang memiliki kepastian hak atas tanah.
b. Camat:
• Persentase sengketa tanah yang diselesaikan.

5. Seluruh pembangunan dilaksanakan secara ramah lingkungan berdasarkan RTRW yang berbasis agropolitan.
a. Bappedas:
• Persentase kecamatan yang mempunyai rencana detil tata ruang kecamatan.
b. Dinas PU:
• Persentase pembangunan sesuai tata ruang.
c. Dinas hubbudparkominfo:
• Persentase pembangunan transportasi sesuai Tata Transportasi Lokal (TATRALOK) dan RTRW.
• Persentase pembangunan kawasan pariwisata & tapak wisata yang sesuai tata ruang.
d. Dinas PerindagkopUKM:
• Persentase pembangunan industri dan pusat perdagangan yang sesuai tata ruang.
e. Dinas Pertanian:
• Persentase pembangunan pertanian yang sesuai tata ruang.
• Persentase penurunan konversi lahan pertanian.
• Persentase Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dipelihara.
f. Dinas Kelautan dan Perikanan:
• Persentase pembangunan di wilayah pesisir/pantai dan perikanan yang sesuai tata ruang.
g. Kantor Lingkungan Hidup:
• Persentase terpeliharanya kawasan lindung.
• Persentase usaha yang memenuhi standar baku mutu lingkungan.
• Persentase desa yang bebas pencemaran lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar