SELAMAT DATANG DI KABUPATEN NAGEKEO // WELL COME TO NAGEKEO

Senin, 12 Juli 2010

KREATIF KETIGA

KREATIF MENUMBUH-KEMBANGKAN EKONOMI RAKYAT BERBASIS DESA DAN KAWASAN CEPAT TUMBUH DENGAN MENGEMBANGKAN SERTA MEMANFAATKAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA.
1. Seluruh desa memiliki penyuluh, kelompok ekonomi produktif dan lembaga keuangan mikro yang mampu menjamin pengembangan potensi desanya.
a. BKPPP:
• Rasio desa :penyuluh.
• Jumlah kelompok tani & kelompok nelayan di setiap desa.
• Persentase peningkatan kelas kelompok tani.
• Jumlah dana bergulir bagi kelompok usaha agribisnis di desa.
b. BPMDPPAKB&KESBANGLINMAS:
• Persentase desa yang memiliki LKM (UEP).
• Persentase desa yang memiliki kelompok simpan pinjam
untuk perempuan.
• Jumlah UPPKS di desa.
• Jumlah kelompok usaha produktif di setiap desa.
• Jumlah potensi yang dikembangkan setiap desa.
• Persentase penurunan KK miskin di setiap desa.
• Jumlah dana bergulir di setiap desa/kelurahan.
c. Dinas Pertanian:
• Persentase peningkatan produktivitas kelompok tani.
• Jumlah dana bergulir bagi kelompok tani di desa.
d. Dinas Kelautan & Perikanan:
• Persentase desa pesisir yang memiliki pendamping teknis perikanan.
• Persentase peningkatan produktivitas kelompok nelayan.
• Jumlah dana bergulir bagi kelompok usaha perikanan di desa.
e. Dinas Perindagkop& UKM:
• Persentase desa yang memiliki koperasi berprestasi.
• Persentase peningkatan produktivitas koperasi.
• Jumlah dana bergulir bagi kelompok usaha perindustrian dan perdagangan di desa.
f. Dinas Pertambangan dan Energi :***
• Persentase peningkatan produktivitas kelompok penambang.
g. Dinas Soscapilnakertrans:
• Persentase desa yang memiliki Kelompok Usaha Bersama (KUBE) produktif.
• Persentase peningkatan produktivitas KUBE.
• Jumlah bantuan bagi KUBE.
h. Dinas PPO:
• Persentase desa yang memiliki Kelompok Belajar Usaha (KBU) dan Kelompok Wirausaha Desa (KWD) produktif.
• Persentase peningkatan produktivitas KBU dan KWD.
i. Dinas PPKAD:
• Rasio-rasio keuangan BUMD.
j. Camat:
• Jumlah kelompok usaha aktif dengan anggota berbeda di setiap desa.
• Jumlah dana bergulir yang kembali di setiap desa/kelurahan.

2. Setiap kecamatan memiliki komoditas unggulan yang menerapkan teknologi tepat guna serta klinik bisnis yang mendampingi pengembangan usaha dan pemasaran komoditas unggulannya.
a. Dinas Pertanian:
• Ragam komoditas unggulan pertanian yang menerapkan teknologi tepat guna.
• Peningkatan produktivitas komoditas unggulan pertanian.
• Ragam dan jumlah bibit unggul yang dihasilkan.
• Ragam dan jumlah teknologi tepat guna yang digunakan.
b. Dinas Kelautan & Perikanan:
• Ragam komoditas unggulan kelautan & perikanan yang menerapkan teknologi tepat guna.
• Peningkatan produktivitas komoditas unggulan kelautan & perikanan.
• Ragam dan jumlah bibit unggul yang dihasilkan.
• Ragam dan jumlah teknologi tepat guna yang digunakan.
c. Dinas Perindagkop:
• Ragam komoditas unggulan perindustrian dan perdagangan yang menerapkan teknologi tepat guna.
• Peningkatan produktivitas komoditas unggulan perindustrian.
• Ragam dan jumlah teknologi tepat guna yang digunakan.
• Persentase kecamatan yang memiliki klinik bisnis.
• Jumlah komoditas unggulan yang dikembangkan dan dipasarkan melalui klinik bisnis.
d. Dinas Pertambangan & Energi: ***
• Ragam komoditas unggulan pertambangan energi yang menerapkan teknologi tepat guna.
• Peningkatan produktivitas komoditas unggulan pertambangan & energi.
• Ragam dan jumlah bibit unggul yang dihasilkan.
• Ragam dan jumlah teknologi tepat guna yang digunakan.
e. BPMDPPKB&KESBANGLINMAS:
• Persentase kecamatan yang memiliki posyantekdes.
f. BKPPP:
• Persentase BPP yang memiliki klinik konsultasi agribisnis.
• Ragam teknologi dan komoditas unggulan yang direkomendasikan laboratorium agribisnis lapangan.
• Ragam komoditas unggulan pertanian yang memperoleh sertifikasi.
g. Bagian Ekonomi:
• Persentase komoditas unggulan yang terpetakan data produksi dan penjualan secara up-to-date di setiap kecamatan.

3. Setiap kecamatan memiliki pasar yang menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan input produksi dengan harga terjangkau serta memfasilitasi pemasaran produk wilayahnya.
a. Dinas PerindagkopUKM:
• Persentase kebutuhan pokok dan input produksi yang terjamin ketersediaannya dengan harga terjangkau.
• Volume barang keluar dan masuk Nagekeo
• Jumlah pusat perdagangan representatif yang mampu memfasilitasi kebutuhan masyarakat sekitar Nagekeo.
b. Dinas Kelautan & Perikanan:
• Jumlah Tempat Pelelangan Ikan, Pasar Ikan & Kedai Pesisir.
• Jumlah armada dan alat penangkap ikan.

4. Lahan tidur dan lahan kritis diolah menjadi lahan produktif.
a. Kantor Lingkungan Hidup:
• Persentase kecamatan yang memiliki peta lahan kritis.
• Persentase lahan kritis yang direhabilitasi.
b. Dinas Pertanian:
• Persentase lahan tidur dan lahan kritis yang dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan dan peternakan.
• Persentase peningkatan indeks pertanaman.
• Persentase luas kawasan hutan kritis yang direboisasi.
c. Dinas Kelautan dan Perikanan:
• Persentase lahan tidur yang dimanfaatkan untuk usaha perikanan.
• Persentase kawasan terumbu karang yang terpelihara.
d. Dinas Pertambangan dan Energi:
• Persentase lahan kritis pertambangan yang direklamasi.
e. Camat:
• Persentase luas lahan tidur dan lahan kritis di kecamatan.

5. Nagekeo swasembada pangan.
a. BKPPP:
• Persentase desa rawan pangan.
• Persentase ketersediaan protein hewani dan nabati.
• Persentase ketersediaan pangan sehat.
b. Dinas Pertanian:
• Persentase pemenuhan kebutuhan pangan lokal.
c. Bagian Kesra:
• Jumlah RTM yang memperoleh distribusi raskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar